POJK
Peraturan Badan Nomor 12-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati Hatian Dalam Rangka...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN KUALITAS ASET BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
