Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN DAN PENETAPAN KUALITAS ASET BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran pokok ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut: a. paling tinggi Kurang Lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;
b. tetap atau tidak berubah untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus atau Kurang Lancar; (2) Kualitas Pembiayaan selama masa pemberian tenggang waktu pembayaran pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran margin/bagi hasil/ujrah selama 3 (tiga) kali periode pembayaran berturut-turut sesuai perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan; atau b. sesuai kualitas Pembiayaan yang lebih buruk antara kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kualitas Pembiayaan yang sebenarnya, apabila terdapat tunggakan pembayaran margin/bagi hasil/ujrah atau tidak memenuhi kriteria dan/atau persyaratan dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan. (3) Kualitas Pembiayaan setelah masa pemberian tenggang waktu pembayaran pokok didasarkan atas: a. ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah untuk Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau b. prospek usaha, kinerja (performance) nasabah, dan kemampuan membayar untuk Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
