Pasal 99
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bukti tanda terdaftar, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas penyampaian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (5), dan Pasal 98 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, pemohon dianggap membatalkan permohonan pendaftaran. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
