Pasal 100
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 77 ayat (2), Pasal 89 ayat (1), Pasal 92 ayat (3), dan/atau Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberikan surat pemberitahuan. (2) Bagi Lembaga Penjamin yang mempunyai UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberikan surat pemberitahuan. (3) Lembaga Penjamin wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.
