Pasal 101
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan/atau Pasal 83 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan Lembaga Penjamin untuk pemenuhan ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. restrukturisasi aset dan/atau liabilitas; b. penambahan modal disetor; c. pengalihan sebagian atau seluruh aset; d. pembatasan pembagian laba; e. pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan; f. pembatasan pembukaan kantor cabang baru; g. Penggabungan badan usaha; dan/atau h. hal lain yang akan dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
(5) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh RUPS dalam hal rencana dimaksud memuat rencana penambahan Modal Disetor atau rencana pelaksanaan Penggabungan usaha. (6) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, Lembaga Penjamin wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut. (8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Lembaga Penjamin paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap. (9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Lembaga Penjamin dapat melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Lembaga Penjamin wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
