Pasal 98
pasal.id
(1) Broker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. broker penjaminan; dan b. broker penjaminan ulang. (2) Broker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas. (3) Broker harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kepialangan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang penjaminan. (4) Broker harus terdaftar sebagai anggota asosiasi Lembaga Penjamin. (5) Untuk dapat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, broker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan pendaftaran dengan melampirkan dokumen: a. akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian masing-masing besarnya kepemilikan pemegang saham; c. struktur kepengurusan; d. susunan organisasi dan sumber daya manusia; e. sistem teknologi informasi yang digunakan; dan f. kebijakan dan prosedur operasional.
