Pasal 97
pasal.id
(1) Agen penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b adalah orang perseorangan atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penjamin dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Lembaga Penjamin untuk memasarkan usaha penjaminan.
(2) Agen penjamin yang berbentuk orang perseorangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki sertifikat keagenan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Penjaminan; b. terdaftar sebagai anggota asosiasi Lembaga Penjamin; dan c. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk dapat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, agen penjamin yang berbentuk orang perseorangan harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. sertifikat keagenan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Penjaminan; b. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku; c. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan d. surat keterangan dari asosiasi Lembaga Penjamin bahwa tidak sedang dalam pengenaan sanksi. (4) Agen penjamin yang berbentuk badan hukum harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. terdaftar sebagai anggota asosiasi Lembaga Penjamin; dan c. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (5) Untuk dapat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, agen penjamin yang berbentuk badan hukum harus menyampaikan permohonan pendaftaran dengan melampirkan dokumen: a. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian masing-masing besarnya kepemilikan pemegang saham; c. struktur kepengurusan; d. susunan organisasi dan sumber daya manusia; e. sistem teknologi informasi yang digunakan; dan
f. kebijakan dan prosedur operasional.
