Pasal 96
pasal.id
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas; dan b. bersifat independen. (2) Untuk dapat terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a harus menyampaikan permohonan pendaftaran dengan melampirkan dokumen: a. akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian masing-masing besarnya kepemilikan pemegang saham; c. daftar susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris; d. susunan organisasi dan sumber daya manusia; e. sistem teknologi informasi yang digunakan; dan f. kebijakan dan prosedur operasional.
