POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 95
pasal.id
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa lembaga penunjang penjaminan. (2) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; b. agen penjamin; dan c. broker.
(3) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Lembaga Penjamin wajib menggunakan lembaga penunjang penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
