Pasal 94
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota asosiasi Lembaga Penjamin. (2) Lembaga Penjamin yang baru mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan menjadi anggota asosiasi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan izin usaha. (3) Asosiasi Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), asosiasi Lembaga Penjamin harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan yang dilampiri dengan: a. akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; dan b. struktur kepengurusan.
