POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 93
pasal.id
Sejak tanggal pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), apabila di kemudian hari muncul kewajiban Lembaga Penjamin yang belum diselesaikan, pemegang saham bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.
