POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 92
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin usaha Lembaga Penjamin. (3) Lembaga Penjamin yang dicabut izin usahanya wajib menghentikan kegiatan usahanya.
