Pasal 91
pasal.id
Setelah seluruh kewajiban Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (8) huruf c diselesaikan, Direksi wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan menggunakan format 45 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang paling sedikit memuat: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Lembaga Penjamin; b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (8) huruf b; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban Lembaga Penjamin; d. neraca akhir Lembaga Penjamin yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban Lembaga Penjamin telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham.
