Pasal 90
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha diterima. (3) Direksi Lembaga Penjamin harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Direksi Lembaga Penjamin telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, pemohon dianggap membatalkan permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha. (6) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan penghentian kegiatan usaha kepada Lembaga Penjamin. (7) Penolakan atas permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (8) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin wajib untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Lembaga Penjamin; b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban Lembaga Penjamin dalam surat kabar selama 3 (tiga) hari berturut-turut paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha; c. menyelesaikan seluruh kewajiban Lembaga Penjamin dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha; dan d. menunjuk akuntan publik untuk menyusun neraca akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban Lembaga Penjamin.
