POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 75
pasal.id
Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin pembukaan Kantor Cabang apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus Kantor Cabang dimaksud terbukti tidak melakukan kegiatan operasional.
