Pasal 74
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4); b. analisis atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4); dan c. verifikasi langsung ke Kantor Cabang yang akan dibuka, apabila diperlukan. (3) Direksi Lembaga Penjamin harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Direksi Lembaga Penjamin telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi Lembaga Penjamin dianggap membatalkan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang. (6) Dalam hal permohonan izin pembukaan Kantor Cabang disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin pembukaan Kantor Cabang kepada Lembaga Penjamin. (7) Penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
