Pasal 73
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin dapat membuka Kantor Cabang di wilayah negara
sesuai dengan lingkup wilayah operasionalnya. (2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. menandatangani Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah; dan b. MENETAPKAN untuk membayar atau menolak klaim. (3) Untuk dapat membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direksi mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 37 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan harus dilampiri dengan: a. bukti penguasaan gedung kantor; b. struktur organisasi dan nama calon kepala Kantor Cabang serta jumlah karyawan; dan c. rencana bisnis yang memuat rencana pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjamin.
