Pasal 76
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang akan menutup Kantor Cabang wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak yang terikat dalam Penjaminan atau Penjaminan Syariah mengenai: a. rencana penutupan Kantor Cabang; dan b. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban. (2) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan kepentingan pihak yang terikat dalam Penjaminan atau Penjaminan Syariah. (3) Lembaga Penjamin wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang. (4) Pelaporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan oleh Direksi Lembaga Penjamin dengan menggunakan format 38 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri: a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. bukti pemberitahuan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan c. bukti penyelesaian hak dan kewajiban debitur.
(5) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin pembukaan Kantor Cabang terhitung sejak tanggal penutupan.
