Pasal 70
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan tidak murni kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 34 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan: a. fotokopi akta risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan tidak murni; b. fotokopi akta Pemisahan tidak murni; c. fotokopi akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris; d. fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk setoran tunai dari pemegang saham atau anggota fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama Lembaga Penjamin yang bersangkutan, dalam hal terdapat pemegang saham atau anggota baru (jika ada); e. laporan keuangan pembukaan dari badan hukum baru hasil Pemisahan tidak murni; dan f. bukti kesiapan operasional dari badan hukum baru hasil Pemisahan tidak murni yang merupakan Lembaga Penjamin paling sedikit berupa:
- daftar aset tetap dan inventaris beserta bukti kepemilikan atau penguasaan;
- bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; dan
- fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). (3) Dalam rangka pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin yang menerima Pemisahan tidak murni dapat mengajukan permohonan penetapan izin pembukaan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang UUS (jika ada) yang sebelumnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni menjadi Kantor Cabang atas nama Lembaga Penjamin hasil Pemisahan tidak murni kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Permohonan penetapan izin pembukaan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang UUS (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 35 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan: a. izin pembukaan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang UUS (jika ada) terdahulu yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni; dan b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang UUS (jika ada). (5) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan penetapan izin pembukaan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang UUS (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4); b. mencabut izin pembukaan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang UUS Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni (jika ada) yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; c. mencabut izin UUS, untuk Pemisahan tidak murni yang dilakukan terhadap UUS; d. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha kepada Lembaga Penjamin baru hasil Pemisahan tidak murni yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
e. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penetapan izin pembukaan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang UUS (jika ada) kepada Lembaga Penjamin yang menerima Pemisahan tidak murni yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (6) Pemberian persetujuan izin usaha dan/atau penetapan izin pembukaan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diterima secara lengkap. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
