POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 69
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan persetujuan rencana pelaksanaan Pemisahan tidak murni dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS yang menyetujui Pemisahan tidak murni paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pemisahan tidak murni melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
