POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 71
pasal.id
Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tidak murni wajib melaporkan pelaksanaan Pemisahan tidak murni kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format 36 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan anggaran dasar yang telah disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
