POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 60
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan Pemisahan murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, dengan cara mendirikan badan hukum baru.
(2) Salah satu badan hukum baru hasil Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus merupakan Lembaga Penjamin. (3) Portofolio penjaminan yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dialihkan kepada badan hukum baru hasil Pemisahan murni yang merupakan Lembaga Penjamin.
