Pasal 61
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang akan melakukan Pemisahan murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Pemisahan murni kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin yang akan melakukan Pemisahan murni kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen: a. rancangan akta Pemisahan; b. rancangan akta pendirian Lembaga Penjamin baru dan/atau badan hukum baru yang akan menerima aset, liabilitas, dan ekuitas; c. rancangan penyelesaian hak dan kewajiban Terjamin dan Penerima Jaminan bagi Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan murni; d. rencana daftar kepemilikan dari Lembaga Penjamin baru dan/atau badan hukum baru yang akan menerima aset, liabilitas, dan ekuitas; e. data pemegang saham atau anggota selain PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dari Lembaga Penjamin baru hasil Pemisahan murni; f. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan
murni; g. laporan keuangan proforma dari Lembaga Penjamin hasil Pemisahan murni; h. rencana kerja yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah mendapatkan izin usaha dari badan hukum baru yang merupakan Lembaga Penjamin, yang paling sedikit memuat:
- studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
- rencana kegiatan usaha Penjaminan atau Penjaminan Syariah dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
- proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan arus kas bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak Lembaga Penjamin melakukan kegiatan operasional; dan i. susunan organisasi dari Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dari Lembaga Penjamin baru hasil Pemisahan murni. (3) Permohonan persetujuan rencana Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau PSP Lembaga Penjamin hasil Pemisahan murni. (4) Permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau PSP Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan lembaga jasa keuangan.
