POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 59
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan Pemisahan, dengan cara: a. Pemisahan murni; atau b. Pemisahan tidak murni. (2) Terhadap Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan: a. seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena hukum kepada 2 (dua) badan hukum atau lebih yang menerima peralihan; dan b. Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (3) Terhadap Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan: a. sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena hukum kepada 1 (satu) atau lebih badan hukum lain yang menerima peralihan; dan b. Lembaga Penjamin yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
