POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 58
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini,
dilampiri dengan: a. fotokopi akta risalah RUPS yang menyetujui Pengambilalihan; b. fotokopi akta Pengambilalihan; dan c. bukti pemberitahuan kepada instansi yang berwenang.
