POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 54
pasal.id
Lembaga Penjamin hasil Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengesahan, persetujuan, atau pemberitahuan dengan menggunakan format 26 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan anggaran dasar yang telah disahkan disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
