Pasal 55
pasal.id
(1) Pengambilalihan Lembaga Penjamin wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan rencana Pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan menggunakan format 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan: a. rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui Pengambilalihan; b. rancangan akta Pengambilalihan; c. rancangan akta pemindahan hak atas saham, dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham; d. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham Lembaga Penjamin tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan; e. data pemegang saham atau anggota selain PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c setelah Pengambilalihan; dan f. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari Lembaga Penjamin. (3) Permohonan persetujuan rencana Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan
dan kepatutan bagi calon PSP Lembaga Penjamin. (4) Permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan lembaga jasa keuangan.
