Pasal 53
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin hasil Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan:
a. fotokopi akta risalah RUPS yang menyetujui Peleburan; b. fotokopi akta Peleburan; c. fotokopi akta risalah RUPS mengenai pendirian perusahaan hasil Peleburan; dan d. dokumen yang menyatakan bahwa Lembaga Penjamin yang melakukan Peleburan tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang. (3) Dalam rangka pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Penjamin hasil Peleburan dapat mengajukan permohonan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin yang meleburkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan atas namanya. (4) Permohonan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dengan: a. izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) terdahulu yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin yang meleburkan diri; dan b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung Kantor Cabang. (5) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4); b. mencabut izin usaha, izin pembentukan UUS, dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada)
Lembaga Penjamin yang meleburkan diri yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; c. memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha kepada Lembaga Penjamin yang merupakan hasil Peleburan yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan d. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) Lembaga Penjamin yang merupakan hasil Peleburan yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (6) Pemberian persetujuan atau penolakan izin usaha, izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang (jika ada) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diterima secara lengkap. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan izin UUS dan/atau izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjamin yang merupakan hasil Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
