Pasal 48
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan, kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan: a. rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan; b. rancangan akta Penggabungan atau Peleburan; c. rencana daftar kepemilikan dari Lembaga Penjamin hasil Penggabungan atau Peleburan; d. data pemegang saham atau anggota selain PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dari Lembaga Penjamin hasil Penggabungan atau Peleburan; e. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari Lembaga Penjamin yang melakukan Penggabungan atau Peleburan; f. laporan keuangan proforma dari Lembaga Penjamin hasil Penggabungan atau Peleburan; g. rencana kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dari Lembaga Penjamin hasil Penggabungan atau Peleburan;
h. susunan organisasi dari Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dari Lembaga Penjamin hasil Penggabungan atau Peleburan; i. rancangan akta pendirian dari Lembaga Penjamin hasil Peleburan; dan j. dokumen sebagaimana Pasal 13 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf h, huruf i dan huruf j dari Lembaga Penjamin hasil Peleburan. (3) Permohonan persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan PSP Lembaga Penjamin hasil Penggabungan atau Peleburan. (4) Permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan PSP Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan lembaga jasa keuangan.
