POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 47
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan: a. Penggabungan; atau b. Peleburan. (2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum yang sama.
(3) Lembaga Penjamin yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan Lembaga Penjamin yang juga berdasarkan Prinsip Syariah.
