Pasal 49
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2);
b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan PSP Lembaga Penjamin hasil Penggabungan atau Peleburan; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan. (3) Direksi Lembaga Penjamin harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Direksi Lembaga Penjamin telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi Lembaga Penjamin dianggap membatalkan permohonan persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan. (6) Dalam hal permohonan disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Direksi Lembaga Penjamin. (7) Penolakan atas permohonan persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
