Pasal 43
pasal.id
(1) Pelaporan perubahan nama Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen berupa fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama baru dari Lembaga Penjamin dan: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas; b. fotokopi akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi; atau c. PERATURAN PEMERINTAH yang mendasari perubahan nama bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum. (2) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri dokumen berupa perubahan anggaran dasar serta bukti pengesahan atau persetujuan dari instansi berwenang. (3) Pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor pusat Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen berupa fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas alamat baru dari Lembaga Penjamin dan: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. fotokopi akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi; atau c. PERATURAN PEMERINTAH yang mendasari perubahan tempat kedudukan bagi Lembaga Penjamin yang
berbentuk badan hukum perusahaan umum. (4) Pengurangan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d dapat dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan Modal Disetor minimum dan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. (5) Pelaporan pengurangan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri dokumen berupa perubahan anggaran dasar serta bukti persetujuan dari instansi berwenang. (6) Penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf e yang dilakukan oleh pemegang saham badan hukum asing hanya dapat dilakukan dalam bentuk uang yang ditempatkan di rekening bank dalam negeri atas nama Lembaga Penjamin. (7) Penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi saldo laba; c. konversi pinjaman yang diterbitkan dalam bentuk obligasi wajib konversi; d. dividen saham; dan/atau e. tanah dan bangunan. (8) Penambahan Modal Disetor dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham yang merupakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (9) Pelaporan penambahan Modal Disetor Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf e,
harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. bukti penambahan Modal Disetor, yaitu:
- fotokopi bukti setoran pelunasan Modal Disetor dari pemegang saham dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor atas nama Lembaga Penjamin pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk uang tunai;
- laporan keuangan Lembaga Penjamin yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk konversi saldo laba, konversi pinjaman yang diterbitkan dalam bentuk obligasi wajib konversi, dan/atau dividen saham; dan
- laporan penilai independen atas nilai tanah dan bangunan, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan; c. surat pernyataan pemegang saham atau anggota koperasi yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan dalam hal penambahan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai; d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir, dalam
hal pemegang saham berupa badan usaha, lembaga atau badan hukum koperasi; dan e. rencana bisnis (business plan) dan langkah-langkah Lembaga Penjamin dalam penggunaan penambahan Modal Disetor. (10) Pelaporan perubahan status Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf f, harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang.
