Pasal 44
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang melakukan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pemegang saham wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. tanggal pencatatan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar perseroan; b. disetujui rapat anggota; atau c. tanggal pengangkatan anggota DPS. (2) Pelaporan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS, Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan menggunakan format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen: a. fotokopi akta risalah RUPS bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. fotokopi akta risalah rapat anggota bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi; dan c. bukti pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum. (3) Pelaporan perubahan pemegang saham Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dilampiri dokumen: a. fotokopi akta pemindahan hak atas saham, dalam hal terjadi pemindahan hak atas saham; b. data pemegang saham selain PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dalam hal terdapat pemegang saham baru; dan c. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham Lembaga Penjamin tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan, dalam hal terjadi jual beli saham. (4) Dalam hal Lembaga Penjamin memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban pelaporan perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila:
a. terdapat perubahan pemegang saham dari saham yang diperoleh bukan dari perdagangan bursa efek; dan/atau b. terdapat perubahan PSP.
