Pasal 42
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
persetujuan atau diterimanya surat pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum koperasi dan/atau perusahaan umum yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berlakunya perubahan anggaran dasar. (3) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) meliputi perubahan: a. nama Lembaga Penjamin; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Lembaga Penjamin; c. perubahan tempat kedudukan kantor pusat Lembaga Penjamin; d. pengurangan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; e. penambahan Modal Disetor bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; dan/atau f. status Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya.
