Pasal 41
pasal.id
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dinyatakan secara lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5); b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf c; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan. (3) Dalam hal permohonan perubahan lingkup wilayah operasional yang disampaikan tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dan/atau dokumen yang harus dilengkapi kepada Lembaga Penjamin paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima. (4) Dalam hal permohonan perubahan lingkup wilayah operasional disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional kepada Lembaga Penjamin. (5) Penolakan atas permohonan perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
