Pasal 40
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan perubahan lingkup wilayah operasional. (2) Perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan lingkup wilayah operasional; atau b. penurunan lingkup wilayah operasional. (3) Perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi ketentuan Modal Disetor lingkup wilayah yang dituju; dan b. telah mendapatkan persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dari PSP. (4) Lembaga Penjamin yang melakukan penurunan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang melakukan pengurangan Modal Disetor. (5) Untuk melakukan perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan: a. rencana perubahan anggaran dasar; b. bukti persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dari PSP; dan c. rencana kerja yang paling sedikit memuat:
- rencana kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
- proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan yang dimulai sejak Lembaga Penjamin melakukan
kegiatan operasional dengan lingkup wilayah operasional yang baru. (6) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi atau kabupaten/kota, Lembaga Penjamin dapat MENETAPKAN pilihan untuk: a. melakukan peningkatan lingkup wilayah operasional; atau b. memilih salah satu wilayah provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran sebagai lingkup wilayah operasionalnya. (7) Lembaga Penjamin wajib MENETAPKAN pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya pemekaran wilayah. (8) Ketentuan mengenai perubahan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), mutatis mutandis berlaku terhadap peningkatan lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a. (9) Lembaga Penjamin yang MENETAPKAN untuk memilih salah satu wilayah provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran sebagai lingkup wilayah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan: a. bukti persetujuan perubahan lingkup wilayah operasional dari PSP; dan b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemekaran wilayah.
