POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 39
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja untuk setiap tahun. (2) Pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan.
