Pasal 38
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin wajib melaporkan pengangkatan dan/atau pemberhentian tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengangkatan dan/atau pemberhentian tenaga ahli. (2) Pelaporan pengangkatan tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan dilampiri: a. fotokopi sertifikat keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah; b. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku; c. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan d. surat keterangan dari asosiasi Lembaga Penjamin bahwa tidak sedang dalam pengenaan sanksi.
