POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 37
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin wajib mempekerjakan tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah. (2) Tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat keahlian di bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah dengan kualifikasi ahli dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah; b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko paling singkat 1 (satu) tahun; dan c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi Lembaga Penjamin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi bagi tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan.
