POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 36
pasal.id
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang manajemen risiko. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan.
