Pasal 35
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan. (2) Lembaga Penjamin wajib memiliki satuan kerja yang menangani fungsi: a. pemasaran; b. teknik Penjaminan atau Penjaminan Syariah; c. penyelesaian administrasi klaim; d. keuangan termasuk pengelolaan investasi; e. manajemen risiko; f. audit internal; g. administrasi dan akuntansi; h. kepatuhan; i. pelayanan dan penyelesaian pengaduan; dan j. pengembangan informasi/database Terjamin. (3) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis, yang ditetapkan oleh Direksi. (4) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik. (5) Lembaga Penjamin wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
