Pasal 4
pasal.id
(1) Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing; c. pemerintah pusat; dan/atau d. pemerintah daerah. (2) Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari Modal Disetor. (3) Kepemilikan asing pada Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetor dalam bentuk uang yang ditempatkan di rekening bank dalam negeri atas nama Lembaga Penjamin. (4) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus merupakan lembaga jasa keuangan di negara asalnya.
