POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 5
pasal.id
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c hanya dapat dimiliki oleh anggota koperasi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perkoperasian.
