POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 3
pasal.id
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a hanya dapat dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai badan usaha milik negara.
