POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 2
pasal.id
Badan hukum Lembaga Penjamin berbentuk: a. perusahaan umum; b. perseroan terbatas; atau c. koperasi.
