Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Kantor Cabang adalah kantor Lembaga Penjamin yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat atau UUS.
Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah Setiap Orang yang: a. memiliki secara langsung saham atau modal Lembaga Penjamin sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau b. memiliki secara langsung saham atau modal Lembaga Penjamin kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Lembaga Penjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Modal Disetor: a. bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor; b. bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib; atau c. bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perusahaan umum adalah penyertaan modal negara.
Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan
hukum perusahaan umum atau koperasi. 25. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi. 26. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 27. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi. 28. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Lembaga Penjamin atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Lembaga Penjamin baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Lembaga Penjamin yang meleburkan diri dan status badan hukum Lembaga Penjamin yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Lembaga Penjamin atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Lembaga Penjamin lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Lembaga Penjamin yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 30. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Lembaga Penjamin yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Lembaga Penjamin tersebut. 31. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena hukum kepada 2 (dua) badan hukum atau lebih, atau sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena hukum kepada 1 (satu) badan hukum atau lebih. 32. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari lembaga negara yang berwenang memberikan lisensi terhadap lembaga sertifikasi profesi di INDONESIA. 33. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
