Pasal 31
pasal.id
(1) Permohonan pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. asli salinan keputusan mengenai pemberian izin UUS; b. alasan penutupan; dan c. bukti pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). (3) Dalam memproses permohonan pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; dan b. analisis pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (4) Pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
