Pasal 30
pasal.id
(1) Perusahaan Penjaminan dapat menghentikan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan izin UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penghentian kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah yang dijalankan oleh UUS wajib memenuhi ketentuan: a. tidak merugikan kepentingan Terjamin dan Penerima Jaminan; b. memberitahukan kepada Penerima Jaminan; c. mengalihkan portofolio Penjaminan Syariah ke Perusahaan Penjaminan Syariah atau UUS lainnya;
dan d. menyelesaikan kewajiban yang dimiliki. (3) Prosedur dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan para pihak dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
