Pasal 32
pasal.id
(1) Perusahaan Penjaminan wajib memisahkan UUS menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah dengan ketentuan: a. apabila nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya berdasarkan laporan bulanan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau b. paling lama 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. (2) Pemisahan UUS menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah dikarenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib selesai dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya kondisi dimaksud. (3) Dalam hal selama proses pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aset UUS menurun dan tidak lagi mencapai paling rendah 50% (lima puluh per seratus) dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Penjaminan untuk melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dapat memisahkan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
