POJK
Peraturan Badan Nomor 1-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Pasal 27
pasal.id
(1) UUS yang akan menutup Kantor Cabang UUS wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Terjamin dan/atau Penerima Jaminan mengenai: a. rencana penutupan Kantor Cabang UUS; dan b. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban. (2) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan dan memperhatikan kepentingan Terjamin dan/atau Penerima Jaminan.
